Beban studi dan masa studi yang harus ditempuh mahasiswa program reguler maupun Program Perkuliahan Pegawai (Hybrid / Blended), mengikuti standar yang sudah ditetapkan pemerintah, yaitu : Permendikbudristek Nomor 53 Th 2023 (silakan klik) tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Untuk
Beban Studi (SKS yang ditempuh)
Masa Studi
Lulusan SMA/SMU, SMK, sederajat melanjutkan ke S1
Beban Studi = 144 - 152 sks
8 semester
Lulusan D3, Politeknik, sederajat melanjutkan ke S1
Beban Studi = 40 - 46 sks (Bila tidak sebidang ilmu ada Tambahan 2 - 21 sks)
3 semester
Lulusan D2, S1, D1, Pindahan melanjutkan ke S1
Dihitung dari sisa sks
Dihitung sisa sks
Status Mahasiswa, Status Lulusan, Ijazah, Gelar
❒
Lulusan serta mahasiswa Program Perkuliahan Pegawai (Hybrid / Blended) dan juga Perkuliahan Reguler UHAMZAH Medan memiliki IJAZAH, STATUS, KUALITAS, dan HAK yang SAMA.
❒
Lulusan P2K UHAMZAH Medan memiliki gelar sesuai jenjang pendidikan dan jurusan/bidang keahliannya, dan memiliki hak mempergunakan gelarnya serta memiliki hak untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
❒
Ijazah serta Transkrip Akademik (Transkrip Nilai) Program Perkuliahan Pegawai (Hybrid / Blended) serta Perkuliahan Reguler ialah SAMA. Dan pada Ijazah dan juga Transkrip terkait, tidak tertulis apakah Lulusan P2K ataukah Lulusan Kuliah Reguler. Karena P2K merupakan Perkuliahan Reguler dgn jadwal pendidikan tinggi serta peserta pendidikan tinggi yang berbeda.
Sistem Pendidikan
❒
Sistem pendidikannya sangat layak bagi karyawan yang sibuk dgn pekerjaannya dan juga bagi yang belum berkarier, karena diselenggarakan dgn terampil serta profesional. Selain kuliah langsung berhadapan dengan dosen (guru besar) di ruang kelas, sistem pendidikannya juga diselenggarakan dengan menggunakan beraneka ragam metode efektif melalui tugas perorangan terarah, tugas kelompok yang komunikatif, dan diakhiri dengan bimbingan pengerjaan skripsi (S1) / tugas akhir yang terarah, terprogram serta terjadwal sehingga mahasiswa dapat menyelesaikan pendidikan tinggi sesuai masa studinya.
❒
Untuk mahasiswa perkuliahan pegawai (hybrid / blended) yang telah bekerja diberi izin absen (tidak hadir) di pelajaran/kuliah dalam beberapa pertemuan, bila mahasiswa terkait memperoleh tugas lembur, atau kerja dengan sistem shift / pertukaran waktu, tugas kerja ke luar kota/negeri, dgn melalui mekanisme tertentu.
❒
Kurikulumnya dibuat sedemikian rupa dengan mempergunakan Sistem SKS (Sistem Kredit Semester). Kualitas Kurikulumnya dibuat sedemikian rupa selain mengacu kepada KURNAS, demikian juga mengacu perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta terhadap kepentingan untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi lebih tinggi.
❒
Lulusan Program S1 Perkuliahan Pegawai (Hybrid / Blended) UHAMZAH Medan juga mampu aktif berperan-serta pada kelompok kerja; mampu berkomunikasi dgn para pakar pada kelompok ilmu yang berbeda serta menggunakan bantuan mereka; mampu menggunakan secara efektif sumber-sumber daya yang ada; mampu memulai rintisan pembentukan unit kewiraswastaan sesuai bidang keahliannya, mampu mengikuti perkembangan baru pada bidang keahliannya, menyelenggarakan penelitian, atau mengikuti jurusan di tingkat lebih lanjut.
❒
Lulusan Program S1 Perkuliahan Pegawai (Hybrid / Blended) UHAMZAH Medan disiapkan menjadi Sarjana (S1) sesuai jurusannya, yang dapat meninggikan kualitas dirinya dengan berbekal ilmu, teknologi, serta seni, sehingga mampu memutuskan penuntasan problematik sekaligus meninggikan ilmu pengetahuannya.
❒
Kompetensi lulusannya dalam hal menangani tiap problematik, mampu mengungkap struktur serta inti masalah serta menetapkan prioritas tahapan-tahapan penuntasannya; mengetahui dan bisa menggunakan kegunaan teknologi informasi; dapat menggunakan ilmu; cakap serta terampil sesuai bidang keahliannya; bisa menuntaskan problematik secara logika, menggunakan data/informasi yang diperoleh; dapat mempergunakan konsep-konsep untuk menerangkan hal-hal yang tidak/kurang jelas; mampu mandiri di dlm karir dan berupaya.
❒
Mahasiswa perkuliahan pegawai (hybrid / blended) yang tidak lulus suatu mata kuliah, dapat mengulang di semester / tahun / periode berikutnya tanpa dipungut biaya tambahan.
❒
Kompetensi dasar lulusan Program S1 Perkuliahan Pegawai (Hybrid / Blended) UHAMZAH Medan ialah mempunyai kualitas serta integritas intelektual; berdaya saing tinggi baik secara akademis dan juga moral; mampu menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan; menyadari bahwa ilmu pengetahuan senantiasa maju dan berkembang; mampu menelusuri serta mengambil informasi ilmiah; mengetahui cara dan dapat senantiasa belajar.
❒
Selain berbekal ilmu, etika akademik serta profesi, keahlian dan kepiawaian untuk mengelola tim/organisasi secara lengkap pada bidang yang sebagaimana bidang keahliannya; keahlian bekerjasama di dlm tim, keahlian memahami pengetahuan terhadap etika, keahlian memahami ilmu sesuai bidang keahliannya, sekaligus berbekal keahlian untuk menggunakan teknologi informasi serta komunikasi untuk kebutuhannya.
❒
Bagi mahasiswa perkuliahan pegawai (hybrid / blended) yang berkarier dengan sistem shift / pertukaran waktu, tetap dapat mengikuti pendidikan tinggi dgn baik. Karena sistem pendidikannya diselenggarakan dgn terampil serta profesional dengan mengintegrasikan Program Perkuliahan Pegawai (Hybrid / Blended) serta Perkuliahan Reguler, sehingga mahasiswa yang bekerja dengan sistem shift / pertukaran waktu bisa mengikuti pendidikan tinggi di program lainnya dgn mekanisme tertentu.
❒
Lulusan Program Perkuliahan Pegawai (Hybrid / Blended) UHAMZAH Medan memiliki keahlian penguasaan teori yang kuat sekaligus pengaplikasiannya, dan kemampuan profesional serta cara pandang yang lengkap; mempertinggi sikap mental profesional serta mahir yang berorientasi pada penuntasan solusi problematik mengacu alur berpikir-sistem; mampu meninggikan kajian-kajian teoritis konsepsional terbaru; memiliki keahlian melakukan beragam penelitian dasar dan juga terapan.
Tags (tagged): beban, kredit, program, perkuliahan, pegawai, hybrid, blended, uhamzah, medan, universitas, amir, hamzah, beban kredit, perkuliahan pegawai, uhamzah medan, amir hamzah medan, lebih tinggi, ijazah, transkrip akademik, lembur, kerja sistem, shift, pertukaran waktu tugas, penuntasan problematik, sekaligus, meninggikan ilmu, etika, akademik profesi, keahlian, kepiawaian, sistem mampu, meninggikan kajian, kajian, teoritis, lamanya kuliah, sks, ditempuh, lamanya