| | Biaya studinya (silakan klik) dikalkulasi sedemikian rupa dengan komitmen dan pertimbangan masak-masak sehingga bisa meringankan masyarakat, dikarenakan selain diberikan keringanan pendapatan (finansial) dgn wujud subsidi silang, juga adanya bantuan fasilitas program kredit biaya pendidikan/kuliah, agar dapat diangsur setiap bulan sebagaimana kemampuan pendapatan (finansial) calon mahasiswa baru.
"Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan Sistem Terbuka" merupakan isi Undang-Undang SISDIKNAS di Pasal 19 ayat (2). Kemudian dlm Penjelasan UU RI tsb tercantum : "Pendidikan yang diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian."
Juga atas dasar perintah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 pada Pasal 5 ayat (5) tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.". Serta sesuai UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Kendati begitu diantara warga negara Indonesia terdapat sebagian masyarakat yg mempunyai waktu luang terbatas (khususnya orang yang bekerja). Juga sebagian warga negara yg memiliki keterbatasan pendapatan (finansial).
Dan "Seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa." merupakan perintah UUD 45 pasal 31 ayat (3).
Untuk menjalankan amanat peraturan perundang-undangan SISDIKNAS dan UUD 45 pada Pasal 31 terkait UHAMZAH Medan mengadakan Program Perkuliahan Pegawai (Hybrid / Blended) ini, juga melaksanakan KOMITMEN SOSIAL & PENDIDIKAN. Yaitu mendatangkan kesempatan terhadap seluruh lulusan SMA/SMK, D3/Politeknik/Akademi, D1, D2, S-1 (Sarjana) / setara, dsb, baik yang mempunyai waktu luang terbatas demikian pula memiliki keterbatasan pendapatan (finansial), untuk meneruskan pendidikan formal (atau pindah program studi/jurusan) ke tingkat S-1 / Sarjana di program studi/jurusan yang diminati, secara layak dan bermutu sesuai dengan keunggulan UHAMZAH Medan. . . . . ➡ lihat seluruhnya |
Universitas Amir Hamzah Medan Terakreditasi  Rektor : Prof. Dr. Tarmizi, S.H., M.Hum.Berdiri Sejak 1980 (cek di Google)Penerimaan Mahasiswa Baru dilaksanakan SETIAP SEMESTER Penerimaan Mahasiswa BaruProgram Perkuliahan Pegawai (Hybrid / Blended) Semester Ganjil Tahun 2026/2027 Untuk seluruh lulusan SMA/SMK, D1, D2, D3/Politeknik/Akademi, S1 dsb meneruskan ke S-1 (Sarjana) atau pindah jurusan. Gelombang I = 1 Oktober 2025 - 31 Januari 2026 Gelombang II = 1 Februari - 31 Mei 2026 Gelombang III = 1 Juni - 30 September 2026
Catatan Penting : kalau kuota sudah terpenuhi maka penerimaan mahasiswa baru semester ini langsung ditutup, serta penerimaan mahasiswa baru semester berikutnya langsung dibuka.
| ⊕ | Biaya Penerimaan Calon Mhs Baru = Rp 100.000,- | | ⊕ | Penerimaan Calon Mahasiswa Baru dibuka SETIAP HARI: Senin s/d Minggu Jam 09.00 - 17.00 | | ⊕ | Pendaftaran boleh dilaksanakan dgn salah satu cara seperti berikut ini.
- via Internet (Pendaftaran online), Website, SMS dan Whatsapp.
- via surat, POS, Telp/HP, Fax.
- langsung dilaksanakan di Kampus UHAMZAH Medan (Sekretariat P2K) atau diwakilkan.
|
|
Program Studi / Jurusan
|
|
| | | UHAMZAH Medan - Universitas Amir Hamzah Medan
ᛡ Kampus UHAMZAH : Jl. Pancing Pasar V Barat Medan Estate. Kab. Deli Serdang Silahkan klik untuk memperbesar peta.
 |
|
| | Lulusannya dapat menerapkan teknologi informasi sesuai dengan bidang keilmuannya; bisa menerapkan ilmu; cakap serta terampil sebagaimana bidang kepakarannya; dapat membereskan persoalan secara logika, menerapkan data/informasi yg tersedia; bisa menerapkan konsep-konsep untuk menerangkan hal-hal yg tidak/kurang jelas; dapat mandiri dlm karier serta upaya; dapat aktif berperan-serta dlm kelompok kerja.
Proses pembelajaran serta kurikulum disusun sedemikian rupa menerapkan Sistem Kredit Semester yang dilaksanakan secara profesional serta sesuai untuk mhs yg sudah bekerja (karyawan / pegawai, profesional, pengusaha, dsb), sehingga tetap dapat menyelesaikan studi tepat waktu sesuai masa studinya untuk mhs dengan rutinitas kesibukan berkarier.
Terpercaya serta paling baik dlm pelaksanaan Program Perkuliahan Pegawai (Hybrid / Blended), semenjak sudah dipatuhinya dua ketentuan utama pelaksanaan program ini, adalah :
- Dilaksanakan sesuai dengan seluruh yg dibutuhkan dunia kerja (kurikulum, jadwal pelajaran, dsb).
- Dilaksanakan sesuai dengan seluruh undang-undang (sudah mengikuti pedoman akademik).
Kompetensi dasar lulusan Program Perkuliahan Pegawai (Hybrid / Blended) di Universitas Amir Hamzah Medan adalah mempunyai mutu serta integritas intelektual; berdaya saing tinggi baik secara akademis demikian pula moral; dapat menyesuaikan diri dgn perubahan-perubahan; menyadari bahwa ilmu serta pengetahuan senantiasa maju dan berkembang; dapat menelusuri serta memperoleh informasi ilmiah; mengetahui cara dan dapat senantiasa belajar; dlm menangani tiap persoalan, dapat mengungkap struktur serta inti persoalan serta menetapkan prioritas tahapan penyelesaian jawabannya.
Mahasiswa/i yg tidak lulus suatu mata pelajaran (mata kuliah), bisa mengikuti mata pelajaran (mata kuliah) tsb di periode atau semester/tahun berikutnya (ditentukan sendiri) tanpa ditarik biaya tambahan.
Jadwal pelajarannya bermutu, tidak jenuh, tidak mengganggu jadwal kerja, serta mahasiswa/i masih memiliki waktu luang untuk berlibur/istirahat, dsb.
Tenaga pengajar (dosen) yg profesional sesuai rumpun ilmunya. . . . . ➡ lihat semuanya |
|
| |
| | Pilih |  | |  |
| |