| | Sebagai bentuk menunaikan amanat regulasi Undang-Undang SISDIKNAS dan Konstitusi NKRI 1945 Pasal 31, UHAMZAH Medan mengadakan Program Perkuliahan Pegawai (Hybrid / Blended) ini, juga melaksanakan KOMITMEN SOSIAL. Antara lain mengadakan kesempatan kepada seluruh lulusan SMA/SMK/MA, D3/Politeknik, D1, D2, Sarjana atau setingkat, dsb, baik yang mempunyai waktu luang terbatas demikian pula memiliki keterbatasan finansial (pendapatan), untuk meneruskan pendidikan tinggi (atau pindah program studi/jurusan) ke jenjang S1 (Sarjana) pd program studi/jurusan yang diminati, secara layak dan berbobot / kualitas sesuai dengan keunggulan UHAMZAH Medan.
"Seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa." merupakan perintah Konstitusi NKRI 1945 pasal 31 ayat (3).
Juga sesuai perintah Undang-Undang Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 19 ayat (2) mengenai Sistem Pendidikan Nasional bahwa "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan Sistem Terbuka". Kemudian di Penjelasan Undang-Undang terkait tercantum : "Pendidikan dgn sistem terbuka adalah Pendidikan yang diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian."
Biaya pendidikannya (silakan klik) dikalkulasi sedemikian rupa dengan pertimbangan masak-masak dan komitmen sehingga meringankan masyarakat, disebabkan selain dipermudah dgn wujud subsidi silang, juga pemberian bantuan fasilitas untuk mempermudah membayar cicilan dana pendidikan tanpa bunga dan tanpa agunan, agar dapat dicicil per bulan sebagaimana kesanggupan keuangan calon mhs. . . . . ➡ lihat seluruhnya |
(hadirkan di Google)Penerimaan Calon Mahasiswa Baru dilaksanakan SETIAP SEMESTER Universitas Amir Hamzah Medan♽ Terakreditasi ♽ Rektor : Prof. Dr. Tarmizi, S.H., M.Hum.Berdiri Sejak 1980  |
Penerimaan Calon MahasiswaProgram Perkuliahan Pegawai (Hybrid / Blended) Semester Ganjil Tahun 2026/2027 Untuk seluruh lulusan SMA/SMK/MA, D1, D2, D3/Politeknik/Akademi, S1 dsb meneruskan pendidikan tinggi ke Sarjana atau pindah prodi. Gelombang I = 1 Oktober 2025 - 31 Januari 2026 Gelombang II = 1 Februari - 31 Mei 2026 Gelombang III = 1 Juni - 30 September 2026
Catatan Penting : andaikan daya tampung telah memenuhi maka penerimaan calon mhs baru semester ini langsung ditutup, serta penerimaan calon mhs baru semester berikutnya langsung dibuka.
 | Biaya Pendaftaran Calon Mahasiswa = Rp 100.000,- |  | Penerimaan Mhs Baru dibuka SETIAP HARI: Senin s/d Minggu Jam 09.00 - 17.00 |  | Pendaftaran bisa via Internet atau via Pendaftaran online, Website, SMS dan Whatsapp atau bisa via POS, Telp., surat, Faks., atau bisa dilaksanakan langsung di Kampus UHAMZAH Medan (Sekretariat P2K) atau diwakilkan. |
|
Program Studi / Jurusan
|
|
| | | | UHAMZAH Medan - Universitas Amir Hamzah Medan
ᛄ Kampus UHAMZAH : Jl. Pancing Pasar V Barat Medan Estate. Kab. Deli Serdang Silahkan klik untuk memperbesar peta.
 |
|
| | Terpercaya dalam hal pelaksanaan Program Perkuliahan Pegawai (Hybrid / Blended), semenjak telah melaksanakan prasyarat / syarat penting pelaksanaan program tsb, adalah :
- Pelaksanaannya sesuai dgn norma serta kode etik akademik.
- Pelaksanaannya telah sesuai dgn seluruh tuntutan dunia kerja (kurikulum, dosen, sistem pendidikan, dsb).
Lulusannya juga dapat berkomunikasi dengan para pakar pada keilmuan yang tdk sama serta menerapkan bantuan mereka; dapat menerapkan secara efektif sumber-sumber daya yg ada; dapat memulai rintisan pembentukan unit bisnis mandiri sebagaimana bidang keahliannya, dapat mengikuti perkembangan baru pd bidang keahliannya, dan mengadakan penelitian.
Jadwal pelajarannya berbobot / kualitas, tidak jenuh, tidak mengganggu jadwal kerja, serta mahasiswa/i masih memiliki waktu luang untuk berlibur/istirahat, dsb.
Dosen (tenaga pengajar) ahli sesuai keilmuannya.
Mhs yang lulus juga memiliki keahlian menerapkan teknologi informasi berdasarkan bidang keahliannya; dapat meningkatkan ilmu serta pengetahuan; cakap serta terampil sesuai dengan bidang keahliannya; dapat menyelesaikan persoalan secara sistematis serta berlogika, menerapkan data atau layanan informasi yang tersedia; bisa menerapkan konsep-konsep untuk menerangkan hal-hal yg tidak/kurang jelas; dapat berkarier secara mandiri; dapat berperan aktif di dalam team kerja.
Andaikan mhs mendapat tugas lembur, atau kerja dgn sistem shift (perpindahan waktu), tugas kerja ke luar kota/negeri, dsb, maka melalui mekanisme tertentu. mahasiswa/i terkait diberi ijin tidak menghadiri kelas/perkuliahan pd beberapa pertemuan.
Perkuliahan tetap bisa diikuti dengan baik bagi mahasiswa/i yg di dalam berkariernya dituntut berkarier dgn sistem shift (perpindahan waktu), karena sistem pelaksanaan pendidikan yang profesional serta tetap menjaga bobot / kualitas pendidikan tinggi dengan memadukan Program Perkuliahan Pegawai (Hybrid / Blended) serta Program Kelas Reguler, mhs bisa mengikuti perkuliahan pd program lainnya dengan mekanisme tertentu. . . . . ➡ tampilkan semuanya |
|
| |
| | Pilih |  | |  |
|