Dana/biaya pendidikannya dikalkulasi dgn pemikiran masak-masak serta penuh komitmen tinggi agar menjadi ringan bagi calon mahasiswa baru, dikarenakan selain dilakukan penerapan keringanan dgn wujud subsidi silang, demikian pula pemberian bantuan fasilitas pinjaman biaya kuliah tanpa memakai agunan, sehingga bisa dibayar setiap bulan sebagaimana kemampuan keuangan / finansial mahasiswa.
Sebagaimana Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat (3) bahwa "Komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa.".
Untuk menunaikan amanat Undang-Undang Dasar 1945 tsb UHAMZAH Medan mengadakan Program Perkuliahan Pegawai (Hybrid / Blended) ini, juga melaksanakan Komitmen Pendidikan & Komitmen Sosial. Yaitu dgn memberi kesempatan seluruh alumnus SMA/SMU/SMK, D3/Akademi, D1, D2, S1 / Sarjana / setingkat, dan lain sebagainya, baik yang mempunyai waktu luang terbatas dan memiliki keterbatasan kemampuan pendapatan/keuangan, utk meninggikan studi (atau pindah program studi/jurusan) ke program Sarjana di program studi/jurusan yang diminati, secara layak serta bermutu sesuai dgn keunggulan UHAMZAH Medan. . . . . ➡ lihat seluruhnya
Ditujukan seluruh alumnus SMA/SMU/SMK, D1, D2, D3/Politeknik/Akademi, S1 dsb meninggikan studi ke S1 / Sarjana atau pindah prodi.Gelombang I = 1 Oktober 2025 - 31 Januari 2026 Gelombang II = 1 Februari - 31 Mei 2026 Gelombang III = 1 Juni - 30 September 2026
Penjelasan Penting : sekiranya kapasitas sudah memenuhi maka pendaftaran semester ini langsung ditutup, dan pendaftaran semester berikutnya langsung dibuka.
Biaya Pendaftaran Calon Mahasiswa Baru = Rp 100.000,-
Pendaftaran dibuka SETIAP HARI: Senin s/d Minggu Jam 09.00 - 17.00
Pendaftaran dapat dilakukan dgn salah satu cara sbb :
Kompetensi dasar alumnus utk program Program Perkuliahan Pegawai (Hybrid / Blended) di Universitas Amir Hamzah Medan memperoleh mutu serta integritas intelektual; berdaya saing tinggi baik secara akademis dan akhlak; sanggup beradaptasi terhadap perubahan-perubahan; sadar akan ilmu serta pengetahuan yang sepanjang masa maju dan berkembang; sanggup meneliti dan mendapatkan informasi ilmiah; mengetahui cara serta bisa sepanjang masa belajar; dalam hal menangani persoalan, sanggup menyelesaikan struktur dan inti dari problematik serta menetapkan prioritas tahapan dalam hal menyelesaikannya.
Dosen atau profesor yg kompeten & profesional sesuai bidang ilmunya.
Bagi mahasiswa/i yang dalam bekerjanya dituntut giliran kerja lembur, giliran shift (sistem penggantian waktu) dan kerja ke luar kota dan lain sebagainya. Dng prosedur tertentu mahasiswa/i tsb diberi ijin ketidakhadiran di pelajaran/perkuliahan pada beberapa pertemuan.
Kurikulum dan proses belajar-mengajarnya disusun memanfaatkan Sistem Kredit Semester (SKS) yang dilaksanakan secara profesional & kompeten dan pantas utk mereka yg sudah bekerja (karyawan / pegawai, profesional, pengusaha, dan lain sebagainya), agar mhs yg sibuk berkarier tetap bisa menuntaskan kuliah tepat waktu.
Terpercaya dan paling baik dalam pelaksanaan Program Perkuliahan Pegawai (Hybrid / Blended), dikarenakan sudah diaplikasikannya dua syarat / ketentuan utama pelaksanaan program ini, adalah :
Dilaksanakan berdasarkan semua kebutuhan dunia kerja.
Dilaksanakan berdasarkan undang-undang yang sedang berlaku (sudah selaras dgn norma akademik).